Memenuhi Berbagai Pedoman International
SOCP menyediakan fasilitas yang beroperasi dengan mengacu kepada berbagai standar dan pedoman internasional yang tertinggi untuk pelepasliaran. Antara 20 hingga 40 orangutan sumatera dimasukkan ke dalam program setiap tahunnya.
Meskipun membunuh, menangkap, memelihara atau memperdagangkan orangutan sejak lama merupakan hal yang melanggar hukum, penegakannya sangat jarang dilakukan secara efektif. Alasan yang paling sering disampaikan adalah tidak adanya fasilitas yang memadai untuk mengakomodir satwa-satwa yang disita. Antara tahun 1972 hingga 1995, orangutan sumatera yang disita pada umumnya dibawa ke satu-satunya pusat rehabilitasi orangutan di Bohorok (juga dikenal dengan Bukit Lawang) di Sumatera Utara. Pada tahun 1995, pusat di Bohorok tersebut ditutup karena tidak lagi memenuhi pedoman-pedoman internasional maupun perundang-undangan Indonesia tentang pelepasliaran orangutan.
Menurut pedoman yang saat ini ditujukan untuk karantina dan pelepasliaran kera besar, seperti Pedoman IUCN untuk Pelepasliaran Kera Besar, dan menurut Peraturan Menteri tahun 1995, orangutan hasil sitaan hanya diperbolehkan untuk dilepasliarkan di wilayah yang tidak ada populasi satwa yang sama. Satwa-satwa hasil sitaan tersebut juga wajib melalui masa karantina selama waktu tertentu dalam satu fasilitas khusus, yang artinya tidak diperbolehkan adanya kontak antara orangutan di karantina dengan wisatawan atau pengunjung lainnya. Peraturan dan pedoman ini menjadi sangat penting untuk menghindari orangutan yang dilepasliarkan dari persaingan terhadap sumber kehidupannya dengan, dan dari kemungkinan menyebarkan penyakit pada populasi orangutan liar yang ada dan sudah sangat terancam punah.
Dengan dibentuknya SOCP pada tahun 1999, fasilitas yang memadai saat ini tersedia dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan pedoman internasional. Stasiun karantina di Batu Mbelin dan pusat pelepasliaran di Jambi, kedua-duanya dilengkapi dengan baik, memiliki staf yang berpengalaman dan beroperasi dengan standar tertinggi. Orangutan hasil sitaan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, kawasan yang menyediakan hutan dataran rendah yang ideal sebagai habitat orangutan, yang sebelumnya tidak terdapat polulasi orangutan liar.